get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Rudy-Elly Sudah 99 Persen Bakal Berjodoh di Pilbup Bogor, Tunggu Akad DPP Gerindra dan PPP

Sidang PHPU Pileg 2024, Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Pindah ke Partai Garuda di Sumut

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:13 WIB
header img
PPP menyatakan suara yang seharusnya menjadi miliknya telah berpindah ke Partai Garuda dalam pemilihan calon anggota DPR RI. Foto: Tangkapan Layar YouTube MK

JAKARTA, iNewsBogor.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan suara yang seharusnya menjadi miliknya telah berpindah ke Partai Garuda dalam pemilihan calon anggota DPR RI untuk Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (2/4/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Menurut Ainul, perbedaan terjadi antara jumlah suara yang didapat PPP dan Partai Garuda versi partainya dengan versi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tiga dapil tersebut.

"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," ungkap Ainul. Angka perpindahan suara ini terus bertambah, dengan 5.420 suara pada Dapil Sumut 2 dan 6.000 suara pada Dapil Sumut 3.

Ainul menyatakan bahwa kesalahan dalam penghitungan oleh KPU menyebabkan perpindahan suara ini, yang mengubah jumlah suara Partai Garuda dari puluhan atau ratusan menjadi ribuan.

"Pemindahan suara Pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan Termohon dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024," tambahnya.

PPP telah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi terkait perpindahan suara ini, sehingga mereka percaya bahwa ada cukup alasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan mereka.

Dalam petitumnya, PPP meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Mereka juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk kedua partai tersebut di dapil-dapil tersebut menurut perhitungan mereka.

Kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali Azhar, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: 48.978 suara untuk PPP dan 20 suara untuk Partai Garuda di Dapil Sumut 1, 16.042 suara untuk PPP dan 200 suara untuk Partai Garuda di Dapil Sumut 2, serta 44.425 suara untuk PPP dan 155 suara untuk Partai Garuda di Dapil Sumut 3.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut