Kedua, setelah memiliki akun Prima Pakuan, langkah selanjutnya adalah buka kembali laman disdukcapil.kotabogor.go.id, pilih Menu Prima Antri, isi NIK dan Kata Sandi, kemudian Kirim. Pilih +Booking, pilih tanggal dan jenis layanan (A : KK, Akta, KIA, Pindah Datang, B : Perekaman Pemula, C: KTP Rusak dan Hilang). Pilih Booking dan pendaftaran berhasil.
Baca dan perhatikan informasi yang ada setelah berhasil booking sebelum datang ke kantor Disdukcapil Kota Bogor.
Tampak warga yang akan mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Bogor setelah diberlakukannya aplikasi Prima Antri. (Foto : Istimewa)
"Sekarang warga Kota Bogor mulai paham dalam mem-booking antrean berdasarkan ketersediaan kuota yang ada di aplikasi. Jika pada tanggal yang dipilih sudah penuh, maka sistem akan memberikan ruang pada tanggal berikutnya, kecuali hari libur. Saya rasa ini sudah mengedukasi masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan saat mendampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Rabu (8/5/2024).
Editor : Furqon Munawar