Menurutnya, keberadaan Kantong Parkir truk angkutan tambang ini menjadi bukti nyata keseriusan dan kerja keras Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam menangani persoalan yang ada di Parung Panjang tersebut.
Saat ini, kata Dadang Hengky, operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang sudah sangat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.Dadang menambahkan, luas lahan Kantong parkir 4 hektar dan baru 2,8 hektar yang sudah bisa dioperasionalkan dengan menampung sebanyak 450 truk tambang.
"Perlu diketahui juga untuk sementara ini tidak ada pungutan biaya alias gratis bagi truk angkutan khusus tambang yang manggunakan fasilitas kantong parkir, " papar pria penggemar olahraga tenis ini.
Editor : Furqon Munawar