BOGOR, iNewsBogor.id - Nay Nur'ain dan Chaerudin/Ibenk tidak terima nama mereka diseret dan dituduh sebagai pendukung perusahaan yang disebarkan melalui status dan grup WhatsApp. Mereka juga mengeluhkan adanya intervensi untuk meminta penghapusan pemberitaan. Atas dasar itu, mereka melaporkan salah satu warga Desa Tlajung Udik, Yadi Suryadi, ke Polres Bogor berdasarkan UU ITE pada Sabtu (15/6/24).
Dalam pelaporan tersebut, Nay dan Chaerudin didampingi oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, beserta jajarannya. Hadir juga Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa, serta beberapa rekan wartawan dari Sekretariat Bersama Kabupaten Bogor yang turut mendatangi Polres Bogor.
"Kami keberatan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Yadi. Apalagi dengan nada mengancam dan membuat status yang menuduh kami sebagai pendukung pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan grup WhatsApp," ungkap Nay yang juga anggota PWI Kabupaten Bogor.
Editor : Ifan Jafar Siddik