JAKARTA,iNews.id - Brigjen TNI Junior Tumillar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun memberikan penjelasan. KSAD menyebut Junior dirasa bertugas di luar kewenangan.
Diketahui Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Menurut Jenderal Dudung, setiap prajurit itu jika melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Namun, kata dia, tindakan yang dilakukan Junior salah.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya," ucapnya, Selasa (22/2/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta