"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka, di mana dua orang sudah dewasa dan 10 orang masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur kelas X SMK," tambahnya.
Korban meninggal dunia, MNI, mengalami luka tusukan senjata tajam berupa celurit di bagian leher oleh pelaku berinisial MR (18). Sedangkan IFM mengalami luka berat dengan tiga jari tangannya terputus akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 358 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun karena menyebabkan kematian, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun karena melakukan tawuran.
Editor : Ifan Jafar Siddik