JAKARTA, iNewsBogor.id - Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Gerakan Mahasiswa Pemudi Indonesia, Amin Iskandar, S.AP. mendukung keputusan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan putusan terhadap Bambang Soesatyo yang sudah melanggar etik atas klaim seluruh partai politik setuju atas amandemen UUD 1945. Hal itu diutarakannya saat ditemui digedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Kita dukung putusan MKD yang menjatuhkan putusan Bamsoet langgar etik terkait klaim pernyataan nya soal Amandemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai, sebagai Ketua MPR yg bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataan nya sangat berbahaya," ujar aktivis muda Kota Tangerang ini.
Amin menambahkan Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota DPR bisa dipanggil dan disidang oleh MKD sebagai penegak marwah DPR RI sebagai sebuah lembaga.
"Jadi kalo ada anggapan bamsoet sebagai Ketua MPR tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar, karena Bamsoet saat ini masih tercantum sebagai anggota Komisi 3 DPR," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 81, disebutkan bahwa kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara Bamsoet saat pertama dilantik kedudukannya sebagai anggota DPR tidak serta merta langsung menjadi Ketua MPR.
Amin berharap polemik ini cepat selesai, dengan Bamsoet hadir ke MKD, kemudian legowo meminta maaf jika memang ada salah ucap terkait klaim seluruh parpol setuju Amandemen UUD 1945.
Editor : Furqon Munawar