get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernyataan Berani Kapolri Siap Mundur Terkait Judi Online, Ini Tanggapan Trust Indonesia

2 Selebgram Wanita di Bogor Promosikan Judi Online Dicokok Polisi, Jual Video Syur Juga di Medsos

Senin, 01 Juli 2024 | 16:32 WIB
header img
Polisi kembali menangkap dua selebgram wanita asal wilayah Kota Bogor. Keduanya kedapatan telah mempromosikan situs judi online (judol). Foto: Putra

 BOGOR, iNewsBogorRaya.id - Polisi kembali menangkap dua selebgram wanita asal wilayah Kota Bogor. Keduanya kedapatan telah mempromosikan situs judi online (judol).

"Keberhasilan pengungkapan judi online masih menjadi concern dari Pak Kapolresta, yang menberikan perintah langsung kepada kami untuk membentuk Tim Khusus Pemberantas Judi Online. Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan judi online, yang kami tangkap di hari dan tempat berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Selebgram pertama yakni berinisial LA yang ditangkap pada 27 Juni 2024. Perempuan tersebut mempromosikan situs judi online melalui laman Instagramnya dengan imbalan Rp10 juta.

"Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang dari Instagram. Dari hasil mengungggah situs judi online, yang bersangkutan berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan," jelasnya.

Tak hanya itu, LA diketahui juga menjual video syurnya melalui media sosial senilai Rp250 ribu serta telah merekrut satu orang selebgram lainnya untuk ikut mempromosikan situ judi online.

"Untuk LA dia menjual video dengan VCS dengan dengan tarif per orang Rp250 ribu, dia buat grup, yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari yang bersangkutan. Setelah itu dia beranjak ke (mempromosikan) judi online," ungkapnya.

Atas perbuatannya, LA dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan Pasal 27 UU ITE tentang video asusilanya.

"Jadi dikenakan dua pasal, judi online dan tindak pidana asusila," tambahnya.

Sementara itu, untuk selebgram kedua yang ditangkap berinisial R warga Sukabumi yang bekerja di restoran di Kota Bogor pada 29 Juni 2024. 

"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," terangnya.

Dari pengakuan R kepada polisi, dirinya dihubungi langsung oleh salah satu situs online via Instagram. Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang dalami polisi untuk mencari admin situs judi online.

"Motifnya melakukan aksi tersebut hanya untuk keperluan ekonomi saja. Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut