get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Mensos Gus Ipul: Kabupaten Bogor Tertinggi di Indonesia

Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:53 WIB
header img
TikTok. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, pembekuan ini merupakan tindakan tegas pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut,” tegasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut