Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pinjol hingga Judi Online Mengintai Gen Z, Pegadaian Edukasi Mahasiswa soal Cara Kelola Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:53 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi
TikTok. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, pembekuan ini merupakan tindakan tegas pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut,” tegasnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut