Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pinjol hingga Judi Online Mengintai Gen Z, Pegadaian Edukasi Mahasiswa soal Cara Kelola Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:53 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi
TikTok. Foto: Istimewa

Alexander menegaskan bahwa pembekuan TDPSE TikTok bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh PSE, baik dalam maupun luar negeri, wajib mematuhi hukum nasional Indonesiajika beroperasi di wilayah digital Indonesia.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut