TANGERANG - Pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolri Listyo Sigit segera menindaklanjuti laporan polisi yang sudah Hampir genap berjalan 2 tahun. Pasalnya, menurut Rahmad, proses hukum laporan tersebut diduga mengendap di Unit Krimsus Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan.
"Saya minta keadilan kepada Kapolri atas laporan polisi yang sudah dilaporkan hampir 2 (dua) tahun mengendap lamanya. Tidak ada proses tindak lanjut daripada Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Saya merasa keberatan selaku Pelapor, karena tidak ada tindak lanjut," ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Rabu (23/2) siang.
Seperti diketahui, Vijaya Fitrayasa dilaporkan terkait ucapannya yang mengaitkan Komjen Pol (Pur) Mochamad Iriawan dengan Mafia Bola saat menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI beberapa tahun lalu. Tudingan ini dinilai pelapor merugikan nama baik Iriawan.
"Akibat komentar dari Vijaya Fitrayasa, Nama baik Ketua Umum PSSI terpilih Mochamad Iriawan menjadi tercemarkan. Ya (meski) sudah terpilih, tetapi kan sudah tercemar namanya," ujarnya.
Editor : Hilman Hilmansyah