JAKARTA, iNewsBogor.id - Guna memfasilitasi pengawasan sekaligus memastikan publik merasa tenang saat mengonsumsi obat, makanan juga menggunakan kosmetik. Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengawasan (RUU) Obat dan Makanan.
Hal itu ditegaskannya saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (2/7/2024).
“Saya tegaskan akan pentingnya RUU ini untuk kepentingan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Nadlifah mengatakan, selain untuk memfasilitasi pengawasan, RUU itu juga bisa menjadi pedoman yang jelas bagi industri dalam memproduksi obat, makanan, dan kosmetik yang sesuai dengan standar keamanan di Indonesia. RUU tersebut, tambahnya, juga perlu mencakup pengawasan produk impor.
Legislator dari F-PKB itu menuturkan, jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.
“Jelas nyata korbannya itu banyak terutama gagal ginjal pada anak, dimana tanggung jawab pemerintah. Kami di DPR bertemu langsung dengan masyarakat dan sering mendapatkan aduan adanya produk yang tidak aman,” tuturnya.
Nadlifah bahkan tegas mengingatkan pihak Kementerian terkait akan bahaya mengkonsumsi produk obat makanan dan kosmetik tanpa payung UU.
"Bagaimana seandainya bapak-bapak di Kementerian ini anaknya yang mengkonsumsi produk tersebut, sedangkan banyak masyarakat kita yang tiap hari mengkosumsi produk bahaya ini,” tegasnya.
Editor : Furqon Munawar