BOGOR, iNewsBogor.id - Sejumlah petani dan pedagang di Kampung Kebon Kopi, RT 04/06, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor, menolak untuk mengosongkan dan membongkar bangunan dagangan mereka di lahan milik PT Natura City Development pada Kamis siang (11/07/2024).
Masyarakat setempat menerima surat dari Kuasa Hukum PT Natura City Development, Antoni & Partners, yang menginstruksikan untuk segera melakukan pembongkaran dan mengosongkan lahan dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak 8 Juli 2024.
Lahan seluas 18 hektar tersebut telah dikukuhkan sebagai milik PT Natura City Development berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Semua pihak diharapkan menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Antoni, sebagai kuasa hukum PT Natura City, menjelaskan bahwa putusan tersebut merujuk pada Nomor 239/Pdt/2006/Pt.BDG, yang memenangkan klien mereka.
"Putusan ini berdasarkan pelepasan dari PTP XI, yang kini menjadi PTP VIII, pada tahun 1997 dalam SK Menteri yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanahan, Menteri Pertanian, dan Menteri Keuangan. Hari ini, PT Natura City telah secara sah mendapatkan pelepasan hak atas tanah tersebut," jelas Antoni.
Antoni juga menambahkan bahwa sebelumnya mereka bersengketa dengan Primer Koperasi Veteran Indonesia (PRIMKOVERI), yang kemudian menggugat ke Mahkamah Agung namun ditolak.
"Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengklaim bahwa tanah tersebut tidak sah dimiliki oleh klien kami. Kami memahami bahwa banyak petani dan pedagang telah lama menempati lahan tersebut, namun jika PT Natura City ingin melakukan penataan lahan, masyarakat harus legowo," ujarnya.
"Mereka menempati dan membangun di lahan milik klien kami, jadi jika kami meminta mereka mengosongkan, seharusnya mereka bersedia dengan ikhlas. Bukan malah meminta ganti rugi atau uang untuk pembongkaran sendiri. Mereka hanya 'numpang' di lahan itu, bukan menyewa," tambah Antoni.
Antoni melanjutkan, selama ini ketika kliennya melakukan penataan lahan dan pemagaran, masyarakat masih diberikan kompensasi waktu. Mereka masih bisa menanam singkong dan berjualan dengan leluasa. Namun, terlepas dari penolakan masyarakat, Antoni menegaskan bahwa pihak yang memperjualbelikan atau menyewakan lahan tanpa sepengetahuan PT Natura City harus bertanggung jawab.
"Kami akan mempersoalkan jika ada oknum-oknum seperti itu," tegasnya.
Antoni juga berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin memperkeruh suasana.
"Selama pemagaran di lokasi tidak ada penolakan. Namun ketika ingin memasuki tahapan lebih lanjut, ada pihak yang diduga memanfaatkan agar perkara ini tidak kunjung selesai. Masyarakat bahkan memasang spanduk penolakan penggusuran yang akan dilakukan oleh PT Natura City," tambahnya.
Spanduk tersebut bertuliskan "Kami Atas Nama Petani dan Pedagang yang ada di Lingkungan Kb. Kopi Pengasinan menolak keras pembongkaran bangunan" dengan nama kuasa hukum KH. A. Hapin Nurgus di bawahnya.
Antoni menekankan pentingnya mencari solusi terbaik dengan masyarakat dan menghindari benturan.
"Kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat. Kami menduga gerakan ini ada yang mendalangi untuk mendapatkan kepentingan kelompok atau pribadi," ungkapnya.
Ia mengaku akan menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat secara langsung guna mendengarkan aspirasi mereka dan memutus pihak-pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana.
Editor : Ifan Jafar Siddik