BOGOR, iNewsBogor.id - Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni, telah melaporkan dugaan campur tangan oknum TNI AU terhadap lahan seluas 18 hektare yang dimiliki perusahaan di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).
Antoni menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena pihak perusahaan merasa dirugikan dan terganggu oleh adanya dugaan campur tangan tersebut.
Menurut Antoni, lahan seluas 18 hektare yang dimiliki kliennya diperoleh berdasarkan pelepasan dari PTP XI, yang saat ini menjadi PTP VIII, pada tahun 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 666/K/Pdt/2007, pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri ditolak permohonan kasasinya.
Primkoveri, yang telah mengklaim tanah seluas 18 hektare milik PT Natura City Development Tbk berdasarkan oper alih garapan secara ilegal, telah dinyatakan oleh pengadilan berwenang bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah tersebut, namun kami mengalami perlawanan dari oknum Anggota TNI AU yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri," kata Antoni, Senin (18/3).
Editor : Ifan Jafar Siddik