BOGOR, iNewsBogor.id - Polisi mengungkap luka yang dialami salah satu pelaku tawuran pelajar di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor karena tembakan petugas. Petugas hendak membubarkan aksi tawuran sadis tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 18 Juli 2024 malam. Ketika itu, terjadi tawuran antar pelajar SMA di Jalan Achmad Adnawijaya.
"Dari masing-masing pihak ini bertemu start dari titik masing-masing di Jalan Achmad Adnawijaya. Di situ seperti yang di video, terjadi pengeroyokan, pembacokan, menggunakan senjata tajam yang berbahaya dan berisiko kepada warga dan siapapun yang melintas sana," kata Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (22/7/2024).
Pada saat kejadian, ada anggota Polri yang sedang berpatroli dan melakukan tembakan peringatan ke udara. Tujuannya untuk menghentikan aksi yang diduga dilakukan oleh para pelaku tawuran.
"Seperti yang kita lihat di video, berlarian mengibaskan senjata tajam berulang ulang, berombongan. Dengan kehadiran petugas Polri di lokasi, berusaha untuk menghentikan itu semua, menghentikan adanya korban dan menghentikan tindak pidana dengan melakukan tembakan peringatan ke atas. Ketika dilakukan satu kali (tembakan peringatan) belum menghentikan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Ketika dua kali ke udara, mulai meninggalkan tempat itu," ungkapnya.
Namun, tembakan peringatan kedua itu tidak menghentikan kelompok pelaku mengejar kelompok korban ke arah Taman Corat Coret. Kemudian, petugas terus mengejar kelompok pelaku tersebut.
"Nah ternyata di depan SMP Pandu dari kelompok pelaku ini menendang mengejar kelompok yang lain, sehingga terjatuh. Dari si korban (inisial MEW) terjatuh di gerbang Pandutama, korban meringkuk untuk melindungi kepalanya karena, dibacok berkali-kali di TKP oleh kelompok pelaku," terangnya.
Di situ, kembali diberi tembakan peringatan ketiga oleh petugas untuk menghentikan aksi pelaku membacok korban. Kemudian, dilanjutkan dengan tembakan berikutnya oleh petugas dan diduga mengenai salah satu pelaku tawuran berinisial GRS.
"Yang setelah melakukan penyelidikan penyidikan kita tetapkan anak yang berkonflik dengan hukum, umurnya di bawah 17 tahun. Warga ikut menyaksilan bagaiman sadisnya kawanan pelaku ini membacok, menendang, terhadap korban dan juga pak polisi sudah melakukan tembakan berkali kali. Yang terbukti sampai ke TKP ke dua dilakukan pengeroyokan, pembacokan tersebut," tegasnya.
Selain pelaku GRS, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni ME dam MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka di bacokan di bagian tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kita berkoordinasi dengan Bapas, dan kita akan lakukan diversi besok hari. Untuk ABH saat ini yang dirawat di RS PMI (GRS) kondisinya stabil, masih dilakukan observasi. Sadar, bisa berkomunikasi dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar SMA terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 18 Juli 2024. Satu orang dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian ini.
Dimana, dalam tawuran tersebut polisi mengamankan tiga orang pelajar salah satunya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Adapun barang bukti dalam kejadian ini yaitu senjata tajam dari pelaku.
Editor : Furqon Munawar