Kajari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018.
Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.
Padahal, besaran biaya pungutan telah disepakati KKMI Jawa Barat Rp6.500. Namun, KKMI Kota Bogor menarik kes etiap sekolah dengan jumlah yang bervariatif yakni berkisar Rp16 ribu hingga Rp58 ribu per siswa.
Sekti menjelaskan, KKMI Kota Bogor seharusnya menyetorkan kepada KKMI Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak melakukan seperti yang telah disepakati.
“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” katanya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).
Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas, kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” tukas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan.
Penyidikan sekaligus penahanan atas kedua tersangka DSA dan AM oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bogor merupakan pengembangan kasus terkait di KKMI Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat yang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan penetapan seorang tersangka.
Editor : Hilman Hilmansyah