BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor, Jumat (25/2/2022) sore.
Pertama, tersangka yang ditetapkan DSA, yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) bersama Bendahara KKMI Kota Bogor, AM.
Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor. Jumlah pungutan yang mereka kumpulkan mencapai Rp1,12 miliar.
Selain ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Kota Bogor.
Sebelum dibawa mobil tahanan, isak tangis keluarga mengiringi kedua tersangka saat digelandang dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Bogor menuju mobil tahanan.
Editor : Hilman Hilmansyah