get app
inews
Aa Read Next : Aksi Terpuji Personel Polsek Parungpanjang Atensi Anak Kurang Gizi

Kasus Pemerasan Oknum KPK Gadungan Dilimpahkan ke Polres Bogor, Pelaku YS Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:04 WIB
header img
Tersangka YS saat digelandang petugas di Mapolres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menetapkan Petugas KPK Gadungan inisal YS sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan kasus dari KPK RI. Kejelasan pelimpahan kasus tersebut menyusul konperensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Jumat (26/7/2024) petang.

Dihadapan awak media, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan pihaknya sudah menerima secara resmi pelimpahan kasus dari pimpinan KPK RI. Dari proses pendalaman yang dilakukan jajaran penyidik, Polres Bogor resmi menetapkan pelaku pemerasan yang mengaku Petugas KPK inisial YS sebagai tersangka.

“YS telah kami tetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis 368 dan 378 KUHAP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Bogor dihadapan media, Jumat (26/7/2024).

Kapolres Bogor mengutarakan modus penipuan dilakukan YS yang mengaku Petugas KPK, dengan cara menunjukan foto screenshoot seolah surat panggilan berlogo KPK ditujukan pada para korbannya ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.


Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat Konpers pelimpahan Kasus pemerasan Oknum KPK Gadungan di Mapolres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

“Screenshoot surat panggilan diduga direkayasa tersangka YS memunculkan ketakutan dari para ASN yang menjadi targetnya,” tutur AKBP Rio.

Pengakuan YS yang status sebenarnya seorang karyawan swasta, dihadapan penyidik lewat modus operasinya tersebut, Kapolres menyebut, tersangka berhasil menggondol uang dari pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp 700juta dalam tiga tahap. Masing masing Rp 350juta di awal Januari 2023 diterima di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Lalu Bulan April 2024, YS menerima dua kali penerimaan uang Rp 50juta di kawasan Cibinong dan Rp 300juta di rest areal tol Gunung Putri.

Pasca penetapan tersangka atas YS, kata Kapolres, jajarannya akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga menyeret jajaran ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Kita akan dalami apa ada pihak lain yang turut terlibat bersama tersangka YS dalam kasus ini,” ujar Kapoles Bogor.

Dalam kasus dengan tersangka YS ini, pihak penyidik Polres Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi korban, masing masing tiga orang ASN dan seorang Sopir. Keempatnya bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300juta, dua unit mobil mewah, dua buah telepon genggam dan buku tabungan. Tersangka YS kini mendekam di tahanan Mapolres Bogor, dijerat pasal 368 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun maksimal.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut