BOGOR, iNewsBogor.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan konsistensi dalam pemilihan umum. Demikian ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari saat mewakili Pj. Bupati Bogor pada rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, di Darmawan Park Hotel, Babakan Madang, Selasa (30/7/2024).
Hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahuiitu, hari ini tepat 120 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari menyebutkan, perhatian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapatkan prioritas bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Para peserta rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertulis bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Editor : Furqon Munawar