JAKARTA, iNewsBogor.id - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah mengeluarkan lima kriteria produk yang terafiliasi Israel. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, menyatakan kriteria ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
Adapun 5 kriteria yang disebutkan MUI adalah: Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel. Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme. Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
Tampak peserta forum ukhuwah Islamiyah tengah fokus mendengarkan paparan dari para narasumber dialog. (Foto : Istimewa/Dokpri)
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.
Editor : Furqon Munawar