BOGOR, iNewsBogor.id - Sebuah warung di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Bogor pada Selasa siang. Pembongkaran ini dilakukan setelah warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Aksi pembongkaran diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang, namun petugas tetap melanjutkan pembongkaran bangunan semi permanen tersebut pada Selasa (6/8).
Aparat Satpol PP mengamankan ratusan botol miras tanpa izin yang disembunyikan di dalam warung yang berkedok menjual pulsa. Lokasi warung ini berada di kawasan Warung Jambu, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat. Beberapa hari sebelumnya, warung ini telah dirazia oleh petugas dan pada Selasa siang dilakukan pembongkaran paksa.
Penertiban dilakukan menyusul penyegelan bangunan semi permanen tersebut oleh petugas karena kedapatan menjual miras. Selama penertiban, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pedagang yang diduga tetap menjual miras meskipun bangunannya telah disegel. Petugas juga melakukan penyisiran di warung lainnya, namun tidak menemukan miras.
Agustian Syach, Kasatpol PP Kota Bogor, menyatakan, "Kedua bangunan ini disinyalir menjual berbagai aneka miras kepada para anak muda hingga ditenggarai menjadi pemicu maraknya aksi tawuran di Kota Bogor. Petugas juga meminta kepada para pedagang untuk tidak menjual miras lagi."
Penjualan miras tanpa izin di kawasan Warung Jambu diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya aksi tawuran di Kota Bogor. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penertiban terhadap warung-warung yang menjual miras tanpa izin guna menjaga ketertiban dan keamanan di kota tersebut.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan dan tidak menjual miras tanpa izin. Pemerintah Kota Bogor juga diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
Editor : Ifan Jafar Siddik