BOGOR, iNewBogor.id - Video viral penganiayaan dialami seorang selebgram cantik asal Cikeas Sukaraja Kabupaten Bogor yang berbuntut laporan polisi, akhirnya berhasil ditangani jajaran Reskrim Polres Bogor, menyusul penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui merupakan suami korban inisial ATG.
ATG (26) berhasil diamankan jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bogor nyaris tanpa perlawanan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan, digelandang mendekam di tahanan Mapolres Bogor, Selasa (13/8/2024) malam.
Penangkapan atas tersangka ATG berawal dari laporan seorang selebgram asal Cikeas Sukaraja Kabupaten Bogor bernama Cut Intan Natali yang mengalami penganiayaan oleh tersangka yang merupakan suaminya sendiri.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka viral setelah korban mengunggahnya di media sosial yang berlanjut dengan laporan polisi dilakukan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bogor, Senin (12/8/2024). Guna memperkuat laporan, korban pun menyertakan sejumlah barang bukti rekaman CCTV, flashdisk berikut screenshhot media sosial memperlihatkan tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan tersangka pada korban.
Sebagaimana ramai dikabarkan, dalam video berdurasi kurang dari satu menit viral di media sosial, korban Cut Intan Natali mengalami penganiayaan saat menanyakan isi percakapan whatsApp yang ada di ponsel tersangka. Tersangka menyikapinya secara emosional hingga terjadi cek cok antara keduanya bahkan berujung penganiayaan dilakukan tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ternyata kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Hasil pemeriksaan teradap korban tak kurang lima kali korban mengalami penganiayaan.
“Tersangka ini type tempramental ringan tangan sering berlaku kasar terhadap korban dan tidak hanya sekali tak kurang dari lima kali melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar AKBP Rio, saat konpers dengan awak media, Rabu (14/8/2024).
Atas perbuatannya, tegas Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun maksimal.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal berlapis terkait KDRT juga unsur penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahu penjara,” tegas AKBP Rio.
Guna memperlancar pemeriksaan atas tersangka, unit PPA Reskrim Polres Bogor mengamankan barang bukti rekaman CCTV, flashdisk berikut screenshhot media sosial memperlihatkan tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan tersangka pada korban.
Sementara itu, korban beserta ketiga anaknya saat ini sudah dalam perlindungan dan pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bogor sekaligus guna menjalani trauma healing.
Editor : Furqon Munawar