get app
inews
Aa Read Next : Aksi Terpuji Personel Polsek Parungpanjang Atensi Anak Kurang Gizi

Pansus Angket Haji DPRI Sidak Kemenag Kabupaten Bogor, Nusron Wahid: Kami Datang  Mau Ngecek Data ​

Rabu, 04 September 2024 | 16:21 WIB
header img
Panitia Khusus, Pansus Angket Haji DPR RI melakukan sidak ke Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Foto: Ist

BOGOR, iNewsBogor.id - Panitia Khusus, Pansus Angket Haji DPR RI melakukan sidak ke Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Didapati, adanya dugaan tidak meratanya distribusi kuota tambahan haji tahun 2024 di daerah.

Ketua Pansus Nusron Wahid mengatakan sidak ini dilakukan karena Kantor Kementerian Agama di daerah merupakan ujung tombak dari pelayanan haji masyarakat. Dimana, petugas Kementerian Agama di daerah juga memiliki kewenangan untuk menginput data, memverifikasi data dan lainnya.

"Kami datang ke sini untuk mengecek kesesuaian data jamaah haji tambahan dengan jamaah haji yang tidak tambahan. Terus kita lacak apakah kuota yang tambahan itu yang berangkat sudah sesuai degan nomor urut porsi atau belum, sudah sesuai dengan orang lansia bener atau tidak, sesuai penggabungan mahrom apa tidak sebagaimana pengaturan dan ketentuan yang disusun pak Menag dan dirjen haji dan umrah," kata Nusron di lokasi, Rabu (4/9/2024).

Dalam sidak di Kabupaten Bogor ini, Tim Pansus belum bisa mengecek data daftar jemaah haji kuota tambahan karena harus menunggu pukul 15.00 WIB.

"Kami belum bisa cek, karena data 199 daftar jamaah haji kuota tambahan dari Kabupaten Bogor ini kami belum bisa ngecek karena belum di print out by name dan by adress kapan dia daftar jam 15.00 WIB katanya. Kapan dia daftar dan kapan dia yang bersangkutan itu membayar apakah harusnya porsinya tahun ini, tahun depan, tahun depannya lagi atau tahun berapa dipaksakan tahun ini, kami belum bisa buktikan karena belum bisa melihat datanya secara faktual dan akurat," ungkapnya.

Tetapi, ditemukan diduga ada ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam distribusi terhadap alokasi tambahan 10.000 kuota reguler di daerah. 

"Harusnya kalau kita mau bicara teori transparansi dan proporsionalitas, tambahan 10.000 reguler sama dengan 4,5 persen dari 221.000. Harusnya setiap kabupaten mendapatkan 4,5 persen dari kuota eskisnya untuk tambahan ini. Ternyata ada kabupaten yang mendapat, ada kabupaten yang numpuk gemuk dapatnya, ini ada apa?. Dari sini sudah bisa dipastian ada tidak proporsionalitas dari alokasi distribusinya, itu akan kita tanyakan kepada proses pengambilan keputusannya," bebernya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut