"Saat itu korban hendak ke kamar mandi dan sepulang dari kamar mandi korban bertemu saksi dan sempat memesan perihal makanan yang minta tolong untuk diantar ke kamar korban," katanya.
Lalu pada pukul 21.00 WIB, kata Ade Ary, saksi I menerima makanan dari pihak lapas, kemudian mengantarkan makanan tersebut ke kamar korban dan melihat korban saat itu tertidur.
"Dan keesokan harinya pada Minggu 15 September 2024 sepulangnya saksi dari kegiatan pada pukul 17.00 WIB saksi kembali menuju ke kamar korban dan saat itu saksi melihat makanan yang tadi malam dikirim oleh saksi masih berada pada lokasi yang sama dan melihat korban posisi tertidur tertelungkup," katanya.
Selanjutnya, kata Ade Ary, saksi memberi informasi kepada rekan-rekan kamar yang lain, dan menindaklanjuti laporan tersebut kepada saksi 2 yang bertugas pada hari itu.
"Pada pukul 17.00 WIB saksi 2 selaku petugas melakukan pengecekan guna memastikan jumlah tahanan narapidana sesuai dengan jumlah yang ada dan diarahkan untuk masuk kembali ke kamarnya masing masing," katanya.
"Dan saat itu saksi 2 mendapat informasi bahwa salah satu narapidana telah meninggal dunia di dalam kamar dalam posisi telungkup. Selanjutnya saksi 2 melakukan pelaporan secara berjenjang kepada danton jaga saat itu, dan diteruskan kepada KPLP guna proses lebih lanjut," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta