get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Liburan Keluarga di Bogor, Ayah Senang Bunda Tersenyum Anak-anak Kegirangan

Massa Aliansi Umat Islam Bogor Bersatu Gelar Aksi Tuntut Menag Dipenjara

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:54 WIB
header img
Massa Aliansi Umat Islam Bogor Bersatu Gelar Aksi Tuntut Menag Dipenjara. Foto: ist

BOGOR - Sedikitnya 50 orang massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bogor Bersatu menggelar aksi guna menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dipenjara buntut ucapannya yang dianggap melecehkan umat Islam terkait suara azan yang diibaratkannya dengan suara gonggongan anjing.

Massa peserta aksi tampak membentengi para tokoh agama yang bergabung dalam barisan aksi, mendapat penjagaan ketat aparat gabungan Kepolisian Resor Bogor dan Satpol PP Kabupaten  Bogor saat akan memasuki Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor guna menyampaiian tuntutannya, Jumat Siang (4/4/2022)  

Saat sejumlah perwakilan massa diberikan kesempatan melakukan audiensi dengan pejabat terkait massa di luar gedung  menyampaikan orasi dan bershalawat selama audiensi berlangsung di dalam kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. 

“Benar-benar sangat menyakitkan hati umat Islam karena disetarakan dengan gonggongan anjing ini yang kami tidak terima kami datang kemari bermaksud menyampaikan surat petisi dari forum umat Islam dari Bogor Raya gabungan Kabupaten dan Kota Bogor meminta agar segera diambil tindakan hukum atas Menteri Agama dan apa yang disampaikannya harus dia pertanggung jawabkan takbir!” teriak salah seorang perwakilan massa saat orasi. 

Aksi massa Aliansi Umat Islam Bogor Bersatu merupakan reaksi atas ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang dianggap melecehkan umat Islam yang menyamaratakan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ucapan yang dianggap massa tidak patut keluar dari mulut seorang Menteri Agama yang notabene seorang Muslim.

Oleh karena itu massa Aliansi Umat Islam Bogor Bersatu menuntut penegak hukum untuk menyeret Menteri Agama dan memenjarakannya karena dianggap telah melakukan penistaan agama. 
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut