Kasus ini bermula ketika S mendapat tawaran melalui pesan langsung (DM) dari akun Instagram @HOMIES21_ pada 2 April 2024. Tanpa ragu, S menerima tawaran tersebut dan telah menerima tiga kali pembayaran sebelum akhirnya ditangkap.
Kombes Bismo menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang melibatkan media sosial sebagai sarana promosi. "Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari permainan judi online dan mengingatkan dampak negatifnya. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, tanpa pandang bulu," katanya.
Bismo juga meminta warga untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian yang diketahui ke nomor aduan Polresta Bogor Kota di **0878-1001-0057** atau melalui call center 110.
Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 45 (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun, terutama pengguna media sosial, agar tidak sembarangan terlibat dalam promosi kegiatan ilegal seperti judi online,” tambah Kombes Bismo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik, khususnya generasi muda yang kerap memanfaatkan media sosial untuk berbisnis. Popularitas di dunia maya tidak selalu membawa keuntungan tanpa risiko, terutama jika dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti promosi judi online. Polresta Bogor Kota bertekad untuk terus memberantas praktik perjudian dan menjaga keamanan masyarakat dengan ketat.
Dengan hukuman berat yang mengintai, harapannya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran promosi ilegal yang berpotensi merusak masa depan.
Editor : Ifan Jafar Siddik