GMI menjelaskan KPK membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.
“Saya kira KPK punya niat yang jelas dan tegas untuk memproses dan menyelidiki laporan penyelewengan beasiswa PIP tersebut,” kata Koordinator GMI Andrian di kantor KPK, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, menurut temuan sejumlah LSM, beasiswa PIP di Polewali Mandar justru disalurkan kepada penerima yang merupakan anak sejumlah pejabat teras dan anak-anak Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, berdasarkan ketentuan, program beasiswa PIP hanya diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Diduga kuat penyebabnya adalah politisasi beasiswa PIP untuk komoditas politik salah seorang oknum Anggota Komisi X DPR RI yang memiliki keterkaitan dengan salah seorang Calon Bupati Polewali Mandar. Keduanya diduga menggunakan fasilitas beasiswa ini guna memengaruhi masyarakat pemilih pada Pilkada serentak, November 2024 mendatang.
Editor : Furqon Munawar