get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bogor Kena Tegur KLH, Cabup Rudy Susmanto Janji Benahi Problem Sampah Mulai dari Desa

KLH Hentikan Impor Sampah Plastik Mulai 2025, Surati Tiga Kementerian

Rabu, 06 November 2024 | 21:48 WIB
header img
Deputi Pengelolaan Limbah, Rosa Vivien Ratnawati. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait rencana penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pengelolaan Limbah, Rosa Vivien Ratnawati. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan sampah plastik di Indonesia yang pada tahun 2023 mencapai 56 juta ton, di mana 12% di antaranya merupakan sampah impor.

Rosa Vivien menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya mampu mencukupi kebutuhan bahan baku daur ulang plastik dari dalam negeri tanpa perlu impor.

"Mulai tahun 2025, kita akan menghentikan impor sampah plastik. Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang sedang dibangun, kami yakin kebutuhan bahan baku daur ulang plastik dapat dipenuhi secara mandiri," ungkap Vivien, Rabu (6/11/2024).

Vivien menambahkan, KLH telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik dari hulu ke hilir. Langkah awalnya adalah pemilahan sampah dari sumber, yaitu rumah tangga. Selain itu, KLH menargetkan pendirian 25 ribu bank sampah sebagai tempat pengumpulan sampah terpilah. Pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi pemulung untuk mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku daur ulang dalam negeri.

"Saat ini, 70% dari pengumpulan sampah plastik dihasilkan oleh pemulung, dan kami telah berkomunikasi dengan dua organisasi pemulung yang siap membantu pengumpulan sampah plastik domestik," jelas Vivien.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut