Vivien juga meminta perusahaan importir plastik, terutama yang beroperasi di Sumatera dan Jawa, untuk mendukung pengembangan bank sampah dan bekerja sama dengan pemulung agar dapat memanfaatkan sampah plastik lokal sebagai bahan baku.
"Kami akan meminta perusahaan importir untuk meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah dan bekerja sama dengan pemulung agar dapat menerima sampah plastik dari mereka sebagai bahan baku," tambahnya.
Selain itu, KLH berfokus pada peningkatan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA Balikpapan yang telah menerapkan sistem sanitary landfill, sedangkan TPA lainnya masih menggunakan sistem control landfill. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pengelolaan TPA yang baik wajib dilakukan, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kami mendorong agar TPA di seluruh Indonesia menerapkan sistem sanitary landfill atau setidaknya menggunakan control landfill untuk menutup tumpukan sampah secara berkala," ujar Vivien.
KLH juga sedang mempersiapkan surat edaran kepada para Kepala Daerah untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena masih banyak pengelolaan sampah yang memprihatinkan.
"Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika ada oknum pemerintah daerah yang melanggar hukum, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Vivien.
Vivien juga menambahkan bahwa TPA seharusnya memberikan manfaat ekonomis, seperti pemanfaatan gas metana untuk menurunkan emisi karbon, sebagaimana yang dilakukan di TPA Legok Nangka, Bandung.
Editor : Ifan Jafar Siddik