Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rakyat Bersuara iNews: Hedonisme Pejabat DPR Disorot, Budiman Sudjatmiko Beri Refleksi Tajam
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Masa Jabatan Anggota Legislatif Dibatasi, FMPI Ajukan Judicial Review

Kamis, 07 November 2024 | 10:23 WIB
  • author Furqon Munawar
Ingin Masa Jabatan Anggota Legislatif Dibatasi, FMPI Ajukan Judicial Review
Konferensi Pers Forum Politisi Muda Indonesia di Jakarta. (IST/ WTH)

 ​​​​​​JAKARTA - Organisasi terdiri dari politisi muda lintas partai dan daerah yang tergabung dalam Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial Review bertujuan guna membatasi masa jabatan anggota legislatif di seluruh tingkat, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

FPMI mengusulkan agar jabatan anggota parlemen hanya diperbolehkan selama dua periode maksimal. Hal ini bertujuan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi kalangan muda untuk berpartisipasi dalam politik.

Bendahara Umum FPMI, Amul Hikmah Budiman, menjelaskan bahwa tanpa adanya pembatasan masa jabatan, regenerasi kepemimpinan di partai politik menjadi terkendala.

"Idealnya, masa jabatan anggota legislatif itu dua periode saja," ujar Amul saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Editor: Furqon Munawar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut