JAKARTA - Organisasi terdiri dari politisi muda lintas partai dan daerah yang tergabung dalam Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial Review bertujuan guna membatasi masa jabatan anggota legislatif di seluruh tingkat, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
FPMI mengusulkan agar jabatan anggota parlemen hanya diperbolehkan selama dua periode maksimal. Hal ini bertujuan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi kalangan muda untuk berpartisipasi dalam politik.
Bendahara Umum FPMI, Amul Hikmah Budiman, menjelaskan bahwa tanpa adanya pembatasan masa jabatan, regenerasi kepemimpinan di partai politik menjadi terkendala.
"Idealnya, masa jabatan anggota legislatif itu dua periode saja," ujar Amul saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Editor : Furqon Munawar