Terkait hal itu, Amul juga menyatakan FPMI telah menyampaikan gugatan tersebut ke MK, melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan mengirimkan surat kepada DPR RI, namun belum mendapat tanggapan.
Amul menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari gerakan advokasi nasional yang bertujuan untuk mendorong perubahan di dalam UU MD3, khususnya terkait Pasal 28 D UUD 45 Ayat 3, agar memberikan kesempatan lebih besar bagi anak muda untuk duduk di parlemen.
"Kami berharap melalui judicial review ini, MK dapat mengeluarkan regulasi yang membatasi masa jabatan anggota legislatif maksimal dua periode, sehingga generasi muda bisa lebih mudah mendapatkan akses untuk berpolitik," tegasnya.
Dalam hal ini, FPMI juga mendorong agar sistem pemilihan anggota legislatif mengarah pada inklusivitas yang lebih besar bagi pemuda.
Mereka mengusulkan agar setelah dua periode menjabat di tingkat yang sama, politisi tidak bisa mencalonkan diri lagi untuk periode berikutnya, melainkan harus naik ke jenjang politik yang lebih tinggi.
Editor : Furqon Munawar