BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota resmi menetapkan Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Kasus ini diduga terjadi pada sekitar bulan September 2021.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi status DPO Handrianus. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian kini tengah berupaya mencari tersangka untuk diproses lebih lanjut.
"Ya, benar," ujar Aji, membenarkan status DPO tersebut.
Aji juga menambahkan bahwa pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto dilakukan secara intensif oleh jajarannya. “Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Tersangka Handrianus Kriswidyanto diduga terlibat dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan korban bernama Muhammad Malik Gunawan. Kasus tersebut dikabarkan terjadi di PT Adev Natural Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.
Berdasarkan informasi, dugaan penipuan ini terjadi saat Handrianus memesan ribuan produk sabun herbal sekitar bulan September 2021.
Handrianus diketahui berdomisili di Jalan Tembakau III No. 46, RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang ada, ciri-ciri fisik Handrianus Kriswidyanto meliputi rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, kulit sawo matang, dan mata berwarna coklat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses pengejaran dan berupaya mencari keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan jalannya proses hukum.
Editor : Ifan Jafar Siddik