BOGOR, iNewsBogor.id - Kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) berlokasi di Pamijahan Kabupaten Bogor kini tidak seramai biasanya menyusul kenailan garif yang melonjak hingga 150%.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun Tiket masuk yang awalnya Rp10.000 per orang kini menjadi Rp40.000 per orang. Pun bagi kendaraan berlaku tarif, roda dua Rp5000, roda empat Rp10.000.
Pengelola Kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)di Pamijahan Kabupaten Bogor ,Darul Dinar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.
"Betul tarif naik 150% semula 10.000.00 ( sepuluh ribu rupiah ) kini naik menjadi Rp 40.000.00 ( empat puluh ribu rupiah ) setiap orang nya," kata Dinar, Sabtu (16/11/2024).
Editor : Furqon Munawar