BOGOR, iNewsBogor.id - Kelompok Tani Sumber Kahuripan Kampung Hajere Desa Tapos Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor tengah diterpa isu tak sedap terkait jasa sewa traktor yang diberitakan salah satu media online di Bogor, Jum’at (06/12/2024).
Ketua Kelompok Tani Sumber Kahuripan, Ahmad Sobiri membenarkan dirinya menyewakan traktor kepada rekan sesama petani di Wilayah Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang. Namun ia menepis anggapan jika penyewaan traktor itu didasari niat penyalahgunaan.
“Disewakan Rp 3 juta namun yang baru dibayar Rp 500 ribu,” ujar Ahmad Sobiri pada iNewsBogor.id, Minggu (08/12/2024).
Klausul berdasarkan peraturan yang memperbolehkan jasa sewa dan pinjam pakai alsintan sesuai peruntukan. (Foto : Istimewa)
Meski tanpa konfirmasi pihaknya, Ahmad Sobiri tetap menanggapi serius pemberitaan yang kadung ramai di ranah publik untuk pembelajaran bagi dirinya dan Kelompok Tani yang ia pimpin.
"Saya berharap dengan adanya pemberitaan itu bahwa ada pembelajaran buat kami para petani di Desa Tapos, untuk saat ini saya akan terus mengevaluasi diri dari kejadian itu," ujarnya.
Sementara itu, UPT Pertanian Kecamatan Tenjo selaku instansi teknis membantah pihaknya terkait dengan penyewaan mesin traktor Kelompok Tani Sumber Kahuripan Kampung Hajere Desa Tapos Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Terkait pemberitaan di salah satu media online, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Tenjo, Tata menegaskan bahwa pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan penyewaan traktor yang dilakukan oleh salah satu Kelompok Tani di wilayah Desa Tapos Kecamatan Tenjo.
"Kami dari pihak Instansi tidak tahu menahu soal penyewaan traktor yang dilakukan oleh salah satu kelompok tani di Desa Tapos, dan dalam pemberitaan di media online itu, salah kaprah dalam pemberitaannya," tegas Tata.
Senada, Kepala UPT Pertanian Wilayah 3 Cigudeg, Dewi Fartiana saat di konfirmasi iNewsBogor.id melalui sambungan telepon , menyayangkan adanya pemberitaan tersebut di media online yang membuat publik gaduh. Padahal, menurut peraturan (traktor-red) diperbolehkan di sewakan asal jelas peruntukannya, lalu uang hasil sewa wajib digunakan bagi kepentingan Kelompok Tani, seperti membeli bahan bakar solar untuk traktor ataupun pemeliharaan alat mesin lainya. Dan tak hanya itu, ihwal penyewaan traktor wajib di pertanggung jawabkan oleh pihak kelompok tani terkait.
Numun demikian, lanjut Dewi, pihaknya menyayangkan adanya peristiwa ini seraya menegaskan akan mengevaluasi Kelompik Tani yang berada di bawah wewenang UPT Pertanian 3 meliputi beberapa Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Saya berharap dengan adanya kasus ini supaya menjadikan pelajaran agar tidak ada lagi kasus - kasus berikutnya, hingga saat ini pihak kami akan mengevaluasi para petani di wilayah UPT Pertanian 3 yang meliputi beberapa Kecamatan di Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Editor : Furqon Munawar