JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi untuk menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural.
“Mari kita susun regulasinya ke depan, bahwa siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri, dengan tujuan mendapatkan upah, harus melalui satu pintu,” ujar Menteri Karding dalam sambutannya pada dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Karding, data kementerian menunjukkan bahwa sekitar 80 persen PMI yang menjadi korban eksploitasi adalah mereka yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.
Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam memantau lokasi keberadaan para pekerja, bidang pekerjaan, durasi kerja, serta memastikan adanya jaminan dan perlindungan yang layak.
Dengan kebijakan pelayanan satu pintu, diharapkan setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, termasuk pekerja magang maupun musiman, dapat terdata dengan baik.
“Setiap orang yang akan bekerja di luar negeri harus terdaftar di data kami. Dengan begitu, kami bisa memantau pekerjaannya, lokasi kerjanya, siapa yang mengirim, jabatan pekerjaannya, hingga memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” jelas Karding.
Melalui upaya ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan maksimal dan menekan jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta