get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Liburan Keluarga di Bogor, Ayah Senang Bunda Tersenyum Anak-anak Kegirangan

Dipaksa Layani 26 Pria di 4 Hotel, ABG Asal Bogor Dijadikan PSK di Mangga Besar

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:33 WIB
header img
Tiga orang tega menjadikan remaja putri usia 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pelaku di antara mereka, ada sepasang kekasih yang terlibat dalam kejahatan ini. Foto: Putra

BOGOR, iNewsBogor.id - Tiga orang tega menjadikan remaja putri usia 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pelaku di antara mereka, ada sepasang kekasih yang terlibat dalam kejahatan ini.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial A, W dan F. 

Kasus ini bermula ketika korban yang masih ABG ini ditawari bekerja di sebuah restoran di wilayah Jakarta. "Setelah diajak ternyata bukan ke restoran tetapi dijadikan PSK di Mangga Besar, " kata Bismo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Korban juga mengaku sudah dijual menjadi PSK sebanyak 26 kali di 4 hotel berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta. Korban ditawarkan  melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp250 ribu-Rp 400 ribu.

"Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan diantaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," terangnya.

Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

"Tiga tersangka. Dua laki-laki (A dan F) satu perempuan (W)," jelas Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa untuk tersangka A dan F diketahui merupakan sepasang kekasih. 

"Yang mengajak ini adalah A, A mengiming-imingi akan mempekerjakan sebagai pelayan di restoran. Kemudian bertemulah dengan si F dan W ini. Statusnya W ini adalah pacarnya F pacaran, jadi W yang merawat korban selama di Jakarta," ucap Aji.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk sasaran pelaku yang melihat di Michat di sekitar. Ini yang pertama, (mereka) coba-coba," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut