BOGOR, iNewsBogor.id– Warga masyarakat Leuwisadeng yang tergabung dalam keluarga ahli waris pemilik lahan yang dijadikan tempat pemakaman hasil relokasi oleh PT PLN meliputi dua desa, Kalong I dan Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menunutut tanggung jawab pihak PT PLN atas pemeliharaan area pemakaman.
Sebagaimana diketahui, Maret 2024 lalu PT PLN Persero selaku pemilik lahan yang dijadikan area pemakaman telah merampungkan relokasi makam ke lahan wakaf warga di beberapa blok—Ciparahu, Manggis, Kemang, Nanggung, dan blok umum. Namun, hingga saat ini, warga mengeluhkan tidak adanya tindakan pemeliharaan. Pihak PLN terkesan mengabaikan tanggung jawab
Mengingat pemakaman hasil relokasi PT PLN berada di area perbukitan yang kontur tanahnya labil, ahli waris pemilik lahan khawatir akan risiko pergeseran tanah atau erosi, terutama saat musim penghujan dengan curah hujan tinggi. Hal ini dinilai mengancam keamanan area pemakaman serta mengusik kenyamanan para peziarah.
Tiga tuntunan warga kepada PT PLN sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yaitu, Pertama, Membangun dinding penahan tanah (DPT) di area pemakaman guna mencegah erosi. Kedua, Melakukan pemeliharaan rutin terhadap area pemakaman. Ketiga, Membangun saung singgah bagi kenyamanan peziarah.
“Kami ingin area pemakaman ini tertata dan nyaman untuk semua. Jangan sampai area yang sudah dipindahkan ini dibiarkan begitu saja tanpa perawatan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris sebagai kordinator ahli waris Mas'ud. Senin (13/01/2025).
Sebagai bentuk desakan, keluarga ahli waris pun menggelar aksi moral digelar di halaman pintu masuk area lahan pemakaman awal sebelum relokasi oleh PT PLN Persero di Leuwisadeng, Rabu (15/1/2025).
Selain menyampaikan orasi, mereka juga memasang spanduk guna menyuarakan aspirasi mereka. Warga berharap aksi ini dapat menggugah pihak PLN untuk segera bertindak dan memberikan perhatian penuh terhadap pemeliharaan area pemakaman.
“Ini bukan hanya soal pemeliharaan, tapi juga bentuk penghormatan terhadap keluarga yang telah dimakamkan di sana,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, PT PLN Persero belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga Leuwisadeng tersebut.
Editor : Furqon Munawar