get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT GIE sebagai DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kejari Kota Bogor Tangkap DPO Korupsi Asal Pangkal Pinang

Jum'at, 17 Januari 2025 | 11:53 WIB
header img
Tim gabungan Kejari Kota Bogor, Kejari Pangkal Pinang, dan Kejati Bangka Belitung saat mengamankan terpidana kasus korupsi Iwan Rinaldi di kawasan Bogor Selatan, Kamis (16/1/2025). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Kejari Pangkal Pinang, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (16/1/2025) pukul 18.05 WIB.

Terpidana bernama Iwan Rinaldi, yang mengganti identitasnya menjadi Rudi Aditya Yahya, ditangkap di Jalan Cipinang Gading, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara ketiga lembaga tersebut, didukung teknologi informasi dan kerja sama masyarakat.

Iwan Rinaldi merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang tahun 2008. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012, ia divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp232 juta subsidair 6 bulan penjara.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit P. Nugraha bersama Kasi V pada Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Wiwin Iskandar Islamy. Setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana, tim melakukan pengintaian intensif.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan berarti,” jelas Sigit.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut