get app
inews
Aa Read Next : MyFundAction: Satu Dekade Membangun Keluarga Harmonis dan Damai

Sidak Minyak Goreng, Polres Bogor Pastikan Pasokan di Kabupaten Bogor Aman

Selasa, 15 Maret 2022 | 20:43 WIB
header img
Sidak Minyak Goreng, Polres Bogor Pastikan Pasokan Di Kabupaten Bogor Aman. FOTO : ist

BOGOR - Jelang tibanya Bulan Ramadhan Polres Bogor bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor menggelar sidak  minyak goreng ke sejumlah titik, antara lain  Blibli Warehouse Sentul Alam Lestari Unggul Gudang Sentul PT. Alam Lestari Unggul Gudang Sentul, PT. Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (15/3/2022).

Sidak dilakukan guna memastikan ketersediaan minyak goreng bagi kebutuhan masyarakat, sekaligus bertujuan mencegah adanya supplier (pemasok) yang menimbun minyak.

“Kami bersama-sama dari Polres Bogor dengan Disperindag untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. 

Iman mengatakan setelah melakukan di tiga titik yang berbeda dapat memberikan kesimpulan bahwa hasil yang didapatkan belum ada yang ditemukan terkait penimbunan minyak di tiga titik yang sudah dilakukan pengecekan.

“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali,” ucapnya.

“Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada,”tambahnya.

Iman juga mengimbau dan memberikan contoh kepada masyarakat apa bisa mengetahui atau mencurigai beberapa supplier minyak goreng yang diduga menimbun dengan jangan waktu dan jumlah yang sudah ditentukan.

“Ketika terjadi kelangkaan sebenarnya yang bersangkutan dirata-rata 10 ribu, namun ada jumlah yang melebihi kapasitas penyimpanannya, dalam jangka waktu cukup lama juga,”tuturnya.

“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu penyimpanan maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” tambahnya.

Iman dengan tegas mengatakan apabila terbukti ada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng, mereka akan dijerat Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. 
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut