Pembunuhan Berencana di Bogor: Satu Tewas Ditembak, Empat Tersangka Ditangkap Dua DPO

Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk kakak korban, Beethoven Tampubolon, serta beberapa orang lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, dua diantaranya DPO:
Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key,
Muhammad Renmaur Ais Panger,
Nikson Yason Mangol alias Niko,
Toni Lakonda,
Faizer Yahya alias Dede (DPO),
Hasan Alhabshy, S.Kom (DPO).
Para tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Furqon Munawar