Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Mahasiswa Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Petral Diusut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Tumpang Tindih Kewenangan, PSBH UIKA Bogor Nilai Asas Dominus Litis Potensi Perkeruh Penegakan Hukum

Senin, 10 Februari 2025 | 22:29 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Tumpang Tindih Kewenangan, PSBH UIKA Bogor Nilai Asas Dominus Litis Potensi Perkeruh Penegakan Hukum
Akademisi Pusat Studi dan Bantuan Hukum (PSBH) Universitas Ibn Khaldun Bogor, Arafat Nasrullah. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id - Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHP dinilai akan memperkeruh upaya penegakan hukum. Asas tersebut berpotensi ketidak-pastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ada tumpang tindih antara kewenangan kejaksaan dan kepolisian," kata akademisi dari Pusat Study dan Bantuan Hukum (PSBH) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Arafat Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025).

Pihaknya juga berpandangan bahwa, asas tersebut bisa membuat kejaksaan bisa menjadi lembaga super body. Jika itu dibiarkan maka nantinya akan ada proses rule of law yang tidak beres di Indonesia.

Pihaknya mencontohkan salah satu pasal dalam Rancangan KUHP tersebut menyatakan bahwa, jika ada yang melaporkan oknum jaksa yang nakal maka harus seijin Kejaksaan Agung.

Menurut dia, tentunya Jaksa Agung secara kelembagaan akan melindungi institusinya. Sehingga, akan mengalami proses yang panjang jika melaporkan oknum jaksa yang nakal.

Karena itu, dirinya mengajak masyarakat dan para ahli hukum menolak asas dominus litis dalam rancangan KUHP tersebut. Karena, asas tersebut bisa membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.

"Masyarakat harus mengawal secara serius, khususnya para akademisi dan ahli hukum wajib untuk menolak," tegas Arafat.

Selain itu, dalam wacana revisi KUHP tersebut, pihaknya juga mendorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Kejaksaan.

"Justru yang harus diperkuat itu fungsi pengawasan terhadap jaksa," pungkasnya.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut