Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Trust Indonesia Soal Koalisi Permanen dan Pencapresan Prabowo 2029
Advertisement . Scroll to see content

Trust Indonesia Soal Retret, Himbauan Mega dan Sanksi Publik

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:45 WIB
  • author Furqon Munawar
Trust Indonesia Soal Retret, Himbauan Mega dan Sanksi Publik
Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli. (Foto : Istimewa/MJ)

“Karena itu, jika Ketum PDIP Megawati mengimbau Kepala Daerah (kader PDIP-red) untuk tidak datang tentu kontraproduktif dengan tujuan yang diinginkan pemerintah pusat. Secara politik, himbauan itu bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk membuat ketidaksinkronan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah-pemerintah pusat,” tuturnya.

Dalam UU jelas dan tegas, lanjut Fadhli, bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab pada rakyat dan bukan partai politik yang mengusungnya. Retret juga harus dimaknai sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan seluruh potensi kemajuan daerah untuk kepentingan rakyat di masing-masing daerah. Sebab sekali lagi dalam momentum itu, Presiden-Gubernur-Bupati-Walikota bisa berdialog dan bertukar pikiran untuk membangun daerah masing-masing. Koordinasi dan kesatuan gerak ini menjadi bagian terpenting dalam agenda retret.

Sementara terkait sanksi hukum, Fadhli menegaskan tidak melihat implikasi hukum apapun bagi Kepala Daerah yang tidak mengikuti retret karena loyalitas dan kepatuhan pada partai. Hanya saja yang paling memungkinkan sanksi moral akan mereka terima.

“Sanksi hukum tentu tidak ada. Karena memang tidak ada dasar hukumnya. Akan tetapi sanksi moral tentu muncul jika Kepala Daerah sengaja tidak ikut retret karena perintah Ketua Umum partai. Terutama kesan yang muncul di publik bahwa Kepala Daerah tersebut ternyata lebih patuh kepada Ketua Partai ketimbang Presiden Republik Indonesia,” kata Fadhli.

Sanksi moral dimaksud, tutur Fadhli, menyangkut hubungan yang kurang baik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Daerah yang sengaja tidak ikut retret tentu akan di-highlight oleh Kemendagri dan bisa jadi akan mendapat perlakuan yang berbeda jika ada urusan dan kepentingan dengan Kemendagri.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut