Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng Selama Ramadhan, Pemkot Bogor Gelar Operasi Pasar Minyakita

Untuk memastikan distribusi yang merata, pembelian dibatasi maksimal dua liter per orang dengan harga Rp 14.700 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Pembeli juga diwajibkan membawa KTP sebagai syarat pembelian. Namun, bagi yang tidak membawa KTP, data mereka tetap akan dicatat oleh petugas.
"Pembatasan dua liter per orang ini dilakukan demi keadilan agar tidak ada yang membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali," jelas Hanafi.
Hanafi juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan kecurangan dalam volume Minyakita yang beredar di Kota Bogor, karena produk yang masuk telah memiliki standarisasi yang diawasi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin).
Editor : Furqon Munawar