get app
inews
Aa Text
Read Next : Usil! Padamkan Listrik Masjid Saat Shalat Tarawih, 3 Remaja di Parepare Diamankan Polisi

RUU KUHAP Terbaru: Polisi Bisa Proses Laporan Tindak Pidana Lewat Media Sosial

Senin, 24 Maret 2025 | 23:16 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terdapat pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Pasal ini memungkinkan kepolisian untuk memproses laporan tindak pidana yang diterima melalui media telekomunikasi atau elektronik.

Selama ini, KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik dapat menerima laporan atau pengaduan langsung dari seseorang mengenai suatu tindak pidana. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa perubahan ini sangat relevan dengan perkembangan zaman, terutama karena banyak kasus pidana yang pertama kali terungkap melalui media sosial.

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya dapat memproses laporan yang disampaikan melalui media sosial. Sebelumnya, pelaporan hanya bisa dilakukan secara langsung, di mana pelapor harus datang ke kantor polisi," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut