get app
inews
Aa Text
Read Next : Usil! Padamkan Listrik Masjid Saat Shalat Tarawih, 3 Remaja di Parepare Diamankan Polisi

RUU KUHAP Terbaru: Polisi Bisa Proses Laporan Tindak Pidana Lewat Media Sosial

Senin, 24 Maret 2025 | 23:16 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBogor.id - Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terdapat pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Pasal ini memungkinkan kepolisian untuk memproses laporan tindak pidana yang diterima melalui media telekomunikasi atau elektronik.

Selama ini, KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik dapat menerima laporan atau pengaduan langsung dari seseorang mengenai suatu tindak pidana. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa perubahan ini sangat relevan dengan perkembangan zaman, terutama karena banyak kasus pidana yang pertama kali terungkap melalui media sosial.

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya dapat memproses laporan yang disampaikan melalui media sosial. Sebelumnya, pelaporan hanya bisa dilakukan secara langsung, di mana pelapor harus datang ke kantor polisi," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak kasus kejahatan saat ini viral di media sosial dan membutuhkan respons cepat dari kepolisian. Oleh karena itu, RUU KUHAP hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait mekanisme pelaporan ini.

Politikus Partai Nasdem ini juga menilai bahwa kewenangan baru tersebut akan membuat kepolisian bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Selain itu, sistem pelaporan digital ini juga dapat mengurangi praktik pungutan liar (pungli).

"Dengan adanya sistem ini, polisi harus bekerja lebih ekstra untuk menangani laporan masyarakat. Namun, keuntungan lainnya adalah pelaporan menjadi lebih mudah dan transparan, sehingga potensi pungli dapat diminimalisir," jelas Sahroni.

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut