Stadion Mini di Tenjo Disegel Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Kadispora Kabupaten Bogor

BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Asnan AP buka suara pasca penyegelan bangunan Stadion Mini Tenjo oleh kuasa hukum yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Lahan Stadion Mini Tenjo itu milik Pemkab Bogor, dari Tahun 2021 sudah direncanakan pembangunannya hingga berhasil dibangun oleh Dispora Kabupaten Bogor," kata Asnan AP kepada wartawan, Minggu, (30 Maret 2025).
Ia menjelaskan lahan tersebut bukan milik pelapor atau Hary Prianto, selaku klien dari kuasa hukum Alsisco Kapoh.
Apalagi, Hary Prianto adalah pihak yang hanya sebagai pihak yang mengover alih hak garap di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lamun Jaya.
"Asal muasal lahan itu adalah HGU PT. Lamun Jaya, dan ketika perpanjangannya, Pemkab Bogor mengabulkan permintaan tersebut asalkan dikeluarkan 13 hektare, untuk dibangun Kantor Kecamatan Tenjo, Tempat Pembibitan dan Stadion Mini Tenjo yang luas lahannya sekitar 6 hektare," jelas Asnan AP.
Sebelumnya, Kuasa hukum dari pemilik lahan memasang segel Stadion Mini Tenjo, hal itu karena lahan tersebut masih dimiliki oleh Hary Prianto.
"Kami memasang segel di Stadion Mini Tenjo karena merupakan lahannya milik klien kami yaitu Hary Prianto," kata Alsisco Kapoh sslaku kuasa hukum dari Hary Prianto.
Alsisco Kapoh menuturkan bukti bahwa terjadi sengketa kepemilikan lahan yaitu dengan berjalannya perkara perdata ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Kami sedang menggugat Dinas Pemuda Olahraga dan Kecamatan Tenjo di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan nomor perkara 479, harusnya selagi berjalan persidangan, Stadion Mini Tenjo tidak disewakan atau digunakan oleh warga," tutur Alsisco Kapoh.
Editor : Furqon Munawar