get app
inews
Aa Text
Read Next : SP Pegadaian Kirim Catatan Evaluasi dan Kajian Perbaikan Kinerja PT Pegadaian ke Danantara

Demi Hindari Perselisihan di Tubuh PT Pegadaian, Sekar BUMN Minta RUPS Pilih Direksi yang Faham HIP

Senin, 21 April 2025 | 17:28 WIB
header img
Kantor Pusat PT Pegadaian, Jalan Kramat Raya 162 Jakarta Pusat. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Buntut perselisihan antara Serikat Pekerja (SP) Pegadaian dan manajemen PT Pegadaian, yang berujung pada sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) telah menghasilkan putusan yang menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.

Hasil sidang mediasi itu pun direspon Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (FORKOM SP/SEKAR BUMN) yang meminta agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat mengangkat calon Direksi PT Pegadaian yang memahami konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Menurut Koordinator FORKOM SEKAR BUMN, M Abrar Ali, manajemen PT Pegadaian harus mampu mewujudkan hubungan industrial yang dinamis antara jajaran Direksi dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian).

“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman. Dengan demikian, seluruh potensi SDM PT Pegadaian pun dapat berkontribusi lebih optimal,” ujar Abrar dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/4) siang.

Abrar menjelaskan hubungan kemitraan yang harmonis antara manajemen dan SP Pegadaian juga akan berdampak positif pada potensi perselisihan. Hubungan yang harmonis, imbuhnya, akan membuka peluang penyelesaian potensi perselisihan melalui cara musyawarah mufakat.

“Hubungan kemitraan yang harmonis antara Direksi dan SP Pegadaian membuat seluruh potensi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sebab pintu komunikasi dapat dibuka seluas-luasnya untuk menghindari perselisihan yang dapat bermuara ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025. Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).

“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2025. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa (16/4) lalu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP Pegadaian dan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP Pegadaian pun mengancam akan melaksanakan proses hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila manajemen PT Pegadaian tidak menindaklanjuti anjuran tertulis Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Menurut pernyataan sikap yang ditandatangani 13 DPD SP Pegadaian, penyelesaian perselisihan antara manajemen PT Pegadaian dengan SP Pegadaian tersebut semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Apabila poin-poin anjuran Disnaker Provinsi DKI tidak dilaksanakan sesuai tanggat waktu yang ditetapkan, maka SP Pegadaian akan melakukan proses hukum pada PHI sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi atas ketidaksesuaian implementasi PKB, maka SP Pegadaian akan bersiap melakukan eskalasi proses hukum berikutnya,” ucap Sekjen DPP SP Pegadaian, Joko Mulyono.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut