Sidang Mediasi Disnaker DKI Nyatakan PT Pegadaian Langgar Ketentuan PKB Terkait Usia Pensiun

JAKARTA, iNewsBogor.id - Perjuangan Serikat Pekerja (SP) Pegadaian guna menuntut keadilan atas hak hak para pekerja khususnya berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) akhirnya membuahkan hasil. Hal itu diketahui dari bocoran surat yang beredar terkait hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) yang menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.
Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring). Utamanya, ungkap surat tersebut, yang terkait dengan program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.
“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengyang an jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa (16/4) lalu.
Menurut Disnaker Provinsi DKI, kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155. Termasuk diantaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat PT Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT tersebut.
Editor : Furqon Munawar