get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 124 Tahun Pegadaian dan Hari Buruh Sedunia 2025, SP Dorong RUPS Pilih Direksi Kompeten

Sidang Mediasi Disnaker DKI Nyatakan PT Pegadaian Langgar Ketentuan PKB Terkait Usia Pensiun

Jum'at, 18 April 2025 | 13:06 WIB
header img
Suasana forum rapat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (Foto : Istimewa/IG Disnaker DKI)

“Jangka waktu PKWT bagi karyawan telah memasuki masa pensiun dan dilanjutkan hubungan kerja PKWT secara khusus diatur dua (2) tahun dalam Pasal 155 ayat (2) PKB periode 2023-2025 sehingga ketentuan ini tidak dapat dikesampingkan. Termasuk oleh rapat komite human capital PT Pegadaian yang menilai aspek kondisi kesehatan karyawan,” sambung surat tersebut.

Surat Disnaker Provinsi DKI Jakarta tersebut juga menyoal proses rekrutmen pekerja dari internal hiring dan eksternal hiring. Menurut anjuran yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Provinsi DKI Jakarta, Purnomo, eksternal hiring hanya boleh dilakukan jika tidak ada karyawan di internal PT Pegadaian yang memenuhi syarat atas posisi pekerjaan tersebut. Atau jika jumlah karyawan di internal PT Pegadaian yang memenuhi persyaratan masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.

“Eksternal Hiring hanya dilakukan apabila karyawan internal perusahaan tidak ada yang memenuhi syarat atau jumlah karyawan di internal perusahaan yang memenuhi syarat masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Eksternal Hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.

Menanggapi hasil sidang mediasi tersebut, SP Pegadaian menyambut baik anjuran yang dibuat Disnaker Provinsi DKI. Menurut Sekjen SP Pegadaian, Joko Mulyono anjuran tersebut menunjukkan bahwa upaya SP Pegadaian selama ini berada pada garis kebenaran yang memperjuangkan hak-hak pekerja. Joko pun meminta manajemen perusahaan untuk segera memperbaiki keputusan perusahaan yang keliru terkait masa usia pensiun.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut