get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar di Medsos Video Keributan Pengusaha di Depan Kantor ULPBJ Diduga Terkait Tender Proyek Jalan

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji Ilegal di Dramaga Kabupaten Bogor

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:30 WIB
header img
Tampak Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana tengah memeriksa barang bukti di gudang pengoplosan gas elpiji, ilegal di Kampung Cimobiran, Desa Sukawening, Dramaga, Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Jajaran Polsek Dramaga Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji Ilegal di Kampung Cimoboran Desa Sukawening Kecamatan Dramaga Kabuoaten Bogor, Rabu (7/5/20250). Kapolsek Dramaga iPTU Desi Triana memimpin langsung penggerebekan beserta anggota pada Selasa sore 6 Mei 2025, pukul 16.30 WIB.

Saat penggerebekan dilakukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 40 tabung gas dan 926  tutup segel Gas LPG Ukuran 12kg, 88 tabung Gas Melon 3 Kg, 6 tabung Gas 5 Kg berikut 7 buah Alat Suntik Gas dan Timbangan. Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku.

"Kita lakukan penggerebekan sebuah gudang yang selama ini dicuragai dijadikan tempat pengopolosan gas elpiji  di Kampung Cimoboran Desa Sukawening Kecamatan Dramaga, diitemukan banyak barang bukti di lokasi, juga seorang terduga pelaku," ujar Iptu Desi Triana pada awak media, Rabu (7/5/2025).


Tumpukan tabung gas elpiji berbagai ukuran menumpuk di gudang Kampung Cimoboran Desa Sukawening Kecamatan Dramaga,diamankan sebagai barang bukti. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

Untuk kepentingan penyelidikan, Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana S.H M.H, menegaskan, pihaknya telah mengamnkan seluruh barang bukti berikut terduga pelaku di Mako Polsek Dramaga.

"Kami menerapkan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun, Dan denda sebesar Rp.60.000.000.000-, (Enam Puluh Milyar), saat ini masih dalam proses penyelidikan proses hukum lebih lanjut," tuturnya..

Kapolsek Dramaga Iptu Desi menegaskan bahwa selama menjabat, pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.

"Kami pastikan selama menjabat akan terus menggelar penertiban guna menciptakan rasa aman warga dan menjaga kondusifitas kambtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga," tegasnya.


Tampak terduga pelaku praktik pengoplosan elpiji tengah menunjukkan barang bukti pada Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

 

Kapolsek Dramaga menambahkan kegiatan yang digelar pihaknya, bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran POLRI dalam rangka memberi rasa aman kepada warga,

"Jika warga ketika melihat atau mengetahui adanya suatu yang diduga Tindak Pidana agar jangan ragu untuk melaporkan kepada kami.Diharapkan juga dengan koordinasi yang baik, ketertiban dan keamanan masyakarat dapat terus dijaga dan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah. Sehingga segala pengaduan ketertiban lingkungan bisa diadukan melalui Desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekompakan bersama dalam keamanan dan kondisivitas di desa, tutupnya.

Sementara itu terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH mewanti warga masyarakat apabila ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587," tegasnya

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut